Tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.
Ada tujuh poin perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan dalam
RUU Cipta Kerja. Berikut penjelasan detailnya:
1. Waktu Jam Kerja
Jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama
seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan
khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari
8 jam per hari.
2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA
ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi,
peneliti, dan investor atau buyer.
3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan
perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja,
pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan
jaminan sosial.
Pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja
berstatus PKWT.
4. Alih Daya atau Outsourcing
Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk
hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang
sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.
5. Pesangon PHK
Besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung
19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya
program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan
penempatan kerja.
6. Upah Minimum
Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum
menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah
minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat
kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur
tersendiri.
7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memang belum diatur di UU Ketenagakerjaan Nomor
13 Tahun 2003, tetapi program ini sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.
Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
di masa sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja pekerja yang terkena PHK tetap
mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program
KJP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, pekerja yang memperoleh program JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.