Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi:
a. a. kejelasan tujuan;
b. b.kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. c. esesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan;
d. d. dapat dilaksanakan;
e. e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. f. kejelasan rumusan; dan
g. g. keterbukaan
Salah satu asas di atas yaitu asas
dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan
tersebut di dalam , baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya:
a.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”).
b.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan
kebutuhan masyarakat dan negara.
c.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi
yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.
Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah
ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Landasan filosofis, sosiologis,
dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis,
sosiologis, dan yuridis